Ia menjelaskan, untuk mengelabuhi petugas, para pelaku sengaja memodifikasi kapal dari jenis kapal motor pengangkut penumpang menjadi kapal pengangkut BBM.
"Karena jenis kapal motor (KM) sesuai ketentuan tidak diperuntukan memuat BBM. Untuk memuat BBM seharusnya menggunakan motor tanker (MT). Untuk itu, apabila kapal ini akan dipergunakan untuk mengangkut BBM seharusnya dilengkapi dengan izin muat BBM berupa sertifikat class yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)," tukas Irawan.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah pelanggaran seperti ABK tidak dilengkapi dengan surat Perjanjian Kerja Laut (PKL). Kemudian surat keterangan perubahan kapal dari kapal penumpang menjadi kapal pengangkut BBM tidak ada, manifest juga dipalsukan.
"Informasi yang berhasil kita digali, mereka diperintahkan oleh pemilik kapal untuk menunggu kapal tanker lain dan melaksanakan transfer BBM secara ilegal di tengah laut," tegasnya.
(Arief Setyadi )