Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Dituntut Mati, Istri Korban: Saya Puas, Nyawa Dibayar Nyawa!

Tri Purna Jaya, Jurnalis
Rabu 29 Maret 2017 16:22 WIB
Keluarga almarhum M Pansor menghadiri sidang di PN Tanjung Karang (Tri Purna/Okezone)
Share :

BANDAR LAMPUNG – Tuntutan hukuman mati yang dinyatakan jaksa terhadap Brigadir Medi Andika dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, disambut suka cita oleh keluarga korban.

Begitu Jaksa Agus Priambodo dari Kejati Lampung menyebutkan tuntutan hukuman mati, sontak keluarga Pansor yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tanjung Karang, Lampung, bertepuk tangan.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani untuk menjatuhkan pidana hukuman mati," kata Jaksa Agus di PN Tanjung Karang, Rabu (29/3/2017).

Isteri M Pansor, Umi Kulsum mengatakan, dia puas dengan tuntutan yang dinyatakan oleh jaksa. Menurutnya, itu adalah hukuman yang pantas atas perbuatan Medi Andika. "Saya puas. Nyawa dibayar nyawa," katanya seusai sidang.

Brigadir Medi Andika saat di sidang (Tri/Okezone)

Namun, meski mengaku puas, keluarga M Pansor masih berusah melampiaskan kekesalannya dengan cara memaki dan berusaha memukul terdakwa.

Bersama anak dan sejumlah kerabat, mereka mengejar terdakwa di selasar sayap kanan Gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Selasa 7 Maret 2017.

Sambil berteriak dan memaki, mereka mengejar Medi Andika. Beruntung, penjagaan polisi membuat keluarga korban tidak sempat memukuli terdakwa.

Tak hanya itu, para kerabat M Pansor juga menunggu dengan emosi di area parkir PN Tanjung Karang yang berada di depan ruang tahanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya