BANDAR LAMPUNG - Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, Brigadir Medi Andika malah bertepuk tangan mendengar vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Hal tersebut dilakukan anggota Polresta Bandar Lampung ketika Hakim Minanoer Rahman memukul palu sidang usai membacakan vonis dalam kasus pemutilasian tersebut di PN Tanjung Karang, Senin (17/4/2017) siang.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan pidana hukuman mati," kata hakim Minanoer.
Para pengunjung sidang pun bertepuk tangan mendengar vonis tersebut. Medi yang duduk di kursi pesakitan terlihat samar ikut bertepuk tangan bersamaan keramaian pengunjung sidang.
Vonis yang dijatuhkan ini sama dengan tuntutan jaksa. Medi Andika dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada M Pansor.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.