BANDAR LAMPUNG – Tuntutan hukuman mati yang dinyatakan jaksa terhadap Brigadir Medi Andika dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, disambut suka cita oleh keluarga korban.
Begitu Jaksa Agus Priambodo dari Kejati Lampung menyebutkan tuntutan hukuman mati, sontak keluarga Pansor yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tanjung Karang, Lampung, bertepuk tangan.
"Memohon kepada majelis hakim yang menangani untuk menjatuhkan pidana hukuman mati," kata Jaksa Agus di PN Tanjung Karang, Rabu (29/3/2017).
Isteri M Pansor, Umi Kulsum mengatakan, dia puas dengan tuntutan yang dinyatakan oleh jaksa. Menurutnya, itu adalah hukuman yang pantas atas perbuatan Medi Andika. "Saya puas. Nyawa dibayar nyawa," katanya seusai sidang.