Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Dituntut Mati, Istri Korban: Saya Puas, Nyawa Dibayar Nyawa!

Tri Purna Jaya , Jurnalis-Rabu, 29 Maret 2017 |16:22 WIB
Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Dituntut Mati, Istri Korban: Saya Puas, Nyawa Dibayar Nyawa!
Keluarga almarhum M Pansor menghadiri sidang di PN Tanjung Karang (Tri Purna/Okezone)
A
A
A

BANDAR LAMPUNG – Tuntutan hukuman mati yang dinyatakan jaksa terhadap Brigadir Medi Andika dalam kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, disambut suka cita oleh keluarga korban.

Begitu Jaksa Agus Priambodo dari Kejati Lampung menyebutkan tuntutan hukuman mati, sontak keluarga Pansor yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tanjung Karang, Lampung, bertepuk tangan.

"Memohon kepada majelis hakim yang menangani untuk menjatuhkan pidana hukuman mati," kata Jaksa Agus di PN Tanjung Karang, Rabu (29/3/2017).

Isteri M Pansor, Umi Kulsum mengatakan, dia puas dengan tuntutan yang dinyatakan oleh jaksa. Menurutnya, itu adalah hukuman yang pantas atas perbuatan Medi Andika. "Saya puas. Nyawa dibayar nyawa," katanya seusai sidang.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement