BANDARLAMPUNG - Terdakwa kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung memberikan pernyataan mengejutkan usai sidang replik (tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa) di PN Tanjung Karang.
Terdakwa kasus, Brigadir Medi Andika mengatakan bahwa ada keterlibatan istri korban, Umi Kulsum dalam kasus mutilasi itu. “Istri almarhum Pansor mengetahui peristiwa terjadinya pembunuhan Pansor dan dia yang mendanai,” katanya, Senin (10/4/2017).
Anggota Polresta Bandar Lampung ini mengaku hanya disuruh mencari orang untuk mengeksekusi Pansor. "Saya hanya disuruh mencarikan orang tapi bukan untuk membunuhnya," katanya.
Bila tidak aral melintang, kesaksian itu akan disampaikan Medi pada sidang selanjutnya.
(Ranto Rajagukguk)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.