Bermodal Ponsel, Pelaku Kendalikan Penipuan Online dari Penjara

Agregasi Jawapos.com, Jurnalis
Sabtu 01 April 2017 13:24 WIB
Share :

”Seharusnya tidak boleh seperti itu, jangan pakai handphone di sel. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Bandung dan petugas Lapas Kebon Waru,” bebernya.

Saat ini pelaku mengaku korbannya baru satu orang yakni Nining Yuningsih (32) warga Kampung Malaber, Desa Ciherang Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur. Dengan total kerugian senilai Rp13.300.000.

”Korban dimintai uang beberapa kali oleh pelaku, dengan dalih pelaku mengaku sebagai teman suaminya. Karena memang suami korban tengah bekerja di Singapura,” ujarnya.

Namun, beberapa kali setoran suaminya tak kunjung pulang. Hingga akhirnya korban pun curiga dan melaporkan ke Polsek Pacet. ”Turut kami amankan bukti setoran Bank Mandiri, BCA, dan Bank lainnya. Tak hanya itu beberapa unit handphone pun berhasil diamankan,” paparnya.

Setelah melakukan pengecekan di. rekening kaki tangan pelaku utama ternyata jumlah uang yang ada di beberapa rekening mereka senilai sekitar Rp300 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya