Bermodal Ponsel, Pelaku Kendalikan Penipuan Online dari Penjara

Agregasi Jawapos.com, Jurnalis
Sabtu 01 April 2017 13:24 WIB
Share :

”Kami tengah kembangkan kasus ini, tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya dan korban lainnya yang ditipu para pelaku,” terangnya.

Ditegaskannya para pelaku terjerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini tim yang dibentuk Polsek Pacet tengah mengembangkan kasus penipuan online baik lewat telefon ataupun media sosial.

”Diharapkan tindakan seperti ini tak terulang, dan jika ada korban lainnya segera lapor kepada kami,” pungkasnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya