JAKARTA - Jumat 31 Maret 2017, aparat kepolisian menangkap Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath dengan tuduhan pemufakatan makar. Kini, yang bersangkutan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Ketua Tim Pengacara Muslim (TPM) Ahmad Michdan menjelaskan kronologis proses penangkapan Al Khathtath dan 4 mahasiswa lainnya.
Michdan menceritakan, kejadian itu berawal saat Al Khaththath selesai menjalani wawancara di sebuah stasiun televisi pada Kamis 30 Maret 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Setelah itu ia menuju Hotel Kempinski dan tiba pukul 00.00 WIB.
"Dia datang ke hotel dengan ojek dan dikawal dengan dua orang anggota FUI. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manager hotel itu menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. Beliau (Al Khaththath) sudah tahu jika itu polisi. Karena ia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya," kata michdan di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).
Ia menambahkan, petugas kepolisian pun tak dapat menunjukkan surat penangkapan yang disangkakan kepada Al Khaththath. Namun, jajaran Korps Bhayangkara itu tetap memaksa agar kordinator Aksi 313 itu ikut dengan kepolisian.
"Jam 07.30 WIB saya mendapat telefon dari beliau, dan memberitahukan kalau posisinya sedang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Lalu, beliau meminta saya untuk mendampinginya," imbuhnya.
Tepat pukul 09.00 WIB, sambungnya, ia tiba di Mako Brimob. Namun, sesampainya di sana ia sempat dihadang oleh petugas penjaga. Tak hanya itu, petugas pun sempat bilang tidak ada penangkapan.