Selanjutnya sesi kedua pelantikan dikukuhkan kepada komisioner KPU berdasarkan Keppres Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KPU. Sedangkan pelantikan anggota Bawaslu digelar berdasarkan Keppres Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Bawaslu.
"Demi Allah saya bersumpah, Demi Tuhan saya berjanji, bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, sebagai anggota Badan Pengawas Pemiliuan Umum drngan sebaik baiknyabsesuai peraturan perundangan dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945," ucap anggota KPU dan Bawaslu.
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh sunggunh jujur adil dan cermat demi suksesnya pemilu DPR, DPD, dan DPRD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan guberbur, bupati dan wali kota, tegaknya demokrasi dan keadilan serta mengutamakan kepentingan negara RI daripada kepentingan pribadi atau golongan," tandasnya.
(Salman Mardira)