JAKARTA - Sidang ke 18 kasus penistaan agama yang didakwa dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan agenda pembacaan tuntutan akhirnya ditunda hingga 20 April 2017. Begini kronologi penundaan sidang yang berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Setelah sidang dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketui Dwiarso, JPU dipersilakan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Ahok yang datang ke ruang sidang didampingi kuasa hukumnya.
Namun, JPU Ali Mukartono mengatakan, pihaknya belum bisa menyelesaikan surat tuntutan untuk dibacakan dalam persidangan hari ini.
"Yang Mulia Majelis Hakim, ada yang ingin kami sampaikan, kami sudah berusaha sedemikian rupa waktu yang ada tidak cukup, kami meminta waktu pembacaan surat tuntutan tidak bisa dibacakan," ujar Ali Mukartono di ruang sidang, Selasa (11/4/2017).
Ali Mukartono pun membeberkan alasan lain. Selain materi tuntutan belum kelar, ketidaksiapan JPU juga dibarengi oleh adanya surat dari Kapolda Metro Jaya tentang permintaan penundaan sidang Ahok. Surat itu dilayangkan ke pengadilan atas dasar analisa intelijen.