SURABAYA – Kasus penjualan asset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya memasuki agenda jawaban atas pembelaan (replik). Kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) tidak memiliki cukup bahan untuk mengajukan replik.
Menurutnya, replik dari jaksa dianggap hanya sebagai bentuk kepanikan atas pleidoi atau pembelaan dibacakan Dahlan Iskan dalam sidang sebelumnya.
“Upaya jaksa menempuh replik sebenarnya menunjukan sebuah kepanikan. Mereka panik atas berbagai fakta yang kita sajikan lewat pleidoi," kata Indra, Selasa (18/4/2017).
Indra menilai, jaksa sebenarnya tidak punya bahan untuk membuat replik. Isi replik yang cukup tebal disebutnya hanya pengulangan dari apa yang ada dalam tuntutan.
“Mereka itu berputar-putar pada persoalan yang sudah disampaikan dalam tuntutan. Mereka manafikan fakta-fakta sidang,” tegasnya.