Mabes Polri: Brigadir K Polisi yang Tembaki Mobil Satu Keluarga Terancam Dipidana

Dara Purnama, Jurnalis
Kamis 20 April 2017 15:06 WIB
Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto (kanan) saat memberi keterangan pers (Arif/Okezone)
Share :

JAKARTA - Anggota Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial Brigadir K terancam hukuman pidana karena diduga menembak mobil dinaiki satu keluarga dan menewaskan seorang perempuan. Oknum polisi itu diduga tidak akurat dalam menggunakan kewenangannya atau diskresi.

Penembakan mobil Honda City yang dihuni korban terjadi di Jalan HM Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau pada Selasa 18 April 2017. Brigadir K beralasan menembak mobil itu karena menerobos razia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, razai cipta kondisi tersebut sah. Namun, penembakan yang dilakukan dinilai terlalu cepat, karena belum ada ancaman kepada petugas saat mobil Honda City tersebut menerobos razia.

"Masih ada waktu untuk menilai ancaman yang ada atau tidak. Penyelidikan Propam Polda Sumsel dan Propam Mabes Polri masih terus berlanjut. Kalau ada unsur kelalaian akan kita beri sanksi hukum," tegas Rikwanto di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Berdasarkan ketentuan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Hukum Kepolisian, penggunaan senjata api polisi bisa dilakukan bila ada ancaman yang bisa menimbulkan luka pada anggota maupun masyarakat sekitar.

"Jadi harus ada unsur ancaman dulu atau petugas sudah tidak punya alternatif lain. Bisa juga ketika anggota sedang mengejar tersangka yang akan mengancam keselamatan masyarakat," paparnya.

Pemeriksaan yang dilakukan Propam dikaitkan dikaitkan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tersebut dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Standar Hak Asasi Manusia dalam Kepolisian di mana penggunaan senjata api oleh anggota jika ada hal luar biasa, membela diri atau ada ancaman kematian (dari pelaku) dalam konteks melindungi masyarakat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya