JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Parluhutan Hutahean, hari ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Kementeriaan Energi, Sumber Daya, Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012 - 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Selain Parluhutan Hutahean, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Purwanto seorang wiraswasta dan Vagunaldi, Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementeriaan ESDM. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami.
Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kesekretariatan Jenderal Kementrian ESDM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Sri Utami diduga melakukan korupsi terhadap sejumlah kegiatan di Kementeriaan ESDM yang meliputi sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010, serta kegiatan perawan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang sudah diproses dan telah menjalani masa tahananya sebagai terpidana. Mereka adalah mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dan Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.
Sekadar informasi, Jero Wacik telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 2 tahun.
Berikutnya, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno putusan terakhir Pengadilan Tinggi selama 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan.
(Risna Nur Rahayu)