Pasca-Tetapkan Mantan Pejabat ESDM Jadi Tersangka, KPK Panggil Direktur Anggaran Kemenkeu

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 25 April 2017 10:24 WIB
Ilustrasi
Share :

Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang sudah diproses dan telah menjalani masa tahananya sebagai terpidana. Mereka adalah mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, dan Mantan Sekjen ESDM, Waryono Karno.

Sekadar informasi, Jero Wacik telah divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 2 tahun.

Berikutnya, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno putusan terakhir Pengadilan Tinggi selama 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya