JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Anggaran I Ditjen Anggaran Kemenkeu, Parluhutan Hutahean, hari ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sejumlah kegiatan di Kementeriaan Energi, Sumber Daya, Mineral (ESDM) tahun anggaran 2012 - 2013.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SU (Sri Utami)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Selain Parluhutan Hutahean, penyidik KPK juga memanggil saksi lainnya, yakni Purwanto seorang wiraswasta dan Vagunaldi, Pranata Humas di Pusat Komunikasi Publik Kementeriaan ESDM. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami.
Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kesekretariatan Jenderal Kementrian ESDM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Sri Utami diduga melakukan korupsi terhadap sejumlah kegiatan di Kementeriaan ESDM yang meliputi sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi tahun 2010, serta kegiatan perawan kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.