Sri Utami diduga melakukan korupsi terhadap sejumlah kegiatan di Kementeriaan ESDM yang meliputi sosialisasi kegiatan sektor ESDM mengenai BBM bersubsidi, sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi 2010, serta perawatan Kantor Setjen ESDM tahun anggaran 2012.
Atas perbuatannya, Sri Utami disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang sudah diproses dan telah divonis yakni mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik dihukum 8 tahun penjara plus denda Rp300 juta dan diharuskan membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider 2 tahun.
Sedangkan Waryono Karno divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan.
(Salman Mardira)