JAKARTA - Dua Direktur perusahaan swasta akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementeriaan Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM).
Keduanya adalah Sugino, Direktur PT Prasetya Mulya Abadi, serta Kausar Armanda, Direktur sekaligus pemilik CV Citra Muda Perkasa. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU).
"Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka SU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (27/4/2017).
Seorang karyawan swasta yakni Darwis Usman dan pensiunan Kementerian ESDM, Cawa Awatra juga bakal turut diperiksa penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi pada hari ini. Keduanya digali keterangannya untuk tersangka Sri Utami.
Sri Utami merupakan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kesekretariatan Jenderal Kementerian ESDM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi di lingkungan ESDM.