JAKARTA - Kasus dugaan penghinaan terhadap Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), TGH Muhammad Zainul Majdi oleh Steven Hadisurya Sulistyo (SHS) di Bandara Changi, Singapura pada awal April lalu, memasuki babak baru.
Kemarin, tim pembela gerakan Pribumi Berdaulat melakukan lima akun media sosial ke Unit Cyber Crime Subdit II Ditreskrimus Polda NTB, karena diduga menyebar fitnah. Lima akun itu menyebut penghinaan terhadap Gubernur NTB oleh SHS adalah fiktif.
"Dit Reskrimum menerima laporan dari tim pembela Gubernur NTB yang mengadukan adanya 5 akun medsos yang menyatakan bahwa penghinaan terhadap Gubernur NTB oleh Steven itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti saat dikonfirmasi Okezone, Kamis (27/4/2017).
Lima akun media sosial itu yakni tiga akun Facebook masing-masing Niluh Djelantik, Suparman Bong dan Tazran Tanmizi. Kemudian dua akun Twitter yakni Cyril Raoul Hakim dan Surya Tjia.
Tim pembela gerakan Pribumi Berdaulat, sebelumnya juga melaporkan SHS ke Polda NTB atas kasus dugaan penghinaan terhadap etnis pribumi.
Seperti diberitakan, penghinaan terhadap Gubernur NTB terjadi di counter Batik Air Bandara Changi Singapura pada 9 April 2017 siang. Saat itu, SHS merasa antreannya dipotong oleh Gubernur NTB sehingga ia mengeluarkan makian berbau rasis.
Sementara Gubernur NTB mengaku mengantre lebih dulu, tapi keluar sejenak dari antrean untuk menemui petugas. Dia pun tak meninggalkan begitu saja antrean melainkan meminta istrinya berada di baris antrean.
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Gubernur NTB langsung melaporkan SHS ke petugas bandara. Belakangan SHS meminta maaf di atas kerta bermaterai atas ucapan rasisnya. Sang Gubernur pun memaafkan.
Beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada 14 April 2017, SHS dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (NW) DKI Jakarta dan Jawa Barat. Beberapa hari berselang, Perwakilan Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI) juga membuat laporan sama.
(Risna Nur Rahayu)