Vonis Kasus Ahok, Amien Rais: Tegakkan Keadilan!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 28 April 2017 17:54 WIB
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Mantan ketua MPR RI, Amien Rais, menegaskan bahwa majelis hakim kasus terdakwa dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus memberikan putusan atau vonis yang sesuai dengan hati nurani.

Menjelang sidang putusan, Amien menekankan, majelis hakim harus mendengarkan aspirasi masyarakat dan menegakkan keadilan di mata hukum.

"Saya berharap hakim itu pakai nurani tegakkan keadilan yang betul-betul tidak menohok tidak melukai dan mencederai perasaan keadilan masyarakat," ujar Amien di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/4/2017).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga berharap, majelis hakim mampu memvonis Ahok lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mengingat, dalam kasus ini, JPU hanya menjerat Ahok dengan Pasal 156 dengan satu tahun penjara dan dua tahun masa percobaan.

"Jadi jangan sampai hukum di negara ini yang kecil dihukum berat yang besar ditutupi," ungkap Amien.

Proses persidangan kasua dugaan penodaan agama ini pun akan segera memasuki agenda putusan dari majelis hakim. Rencananya, sidang vonis itu akan digelar pada tanggal 9 Mei 2017 di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan.

Sidang ini sendiri tanpa adanya proses replik dan duplik lantaran pihak JPU tidak mau menanggapi pleidoi dari kubu Ahok. Pasalnya, menurut JPU materi pembelaan Ahok hanya mengulang-ulang semata.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya