Polisi Serahkan Nama Pelindung Miryam Haryani Selama Buron ke KPK

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 01 Mei 2017 18:35 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono
Share :

JAKARTA - Polisi telah berhasil menangkap buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga tersangka pemberi keterangan tidak benar atau palsu untuk sidang kasus megakorupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani. Meskipun membutuhkan waktu lima hari kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, telah melakukan interogasi terhadap Miryam di Mapolda Metro Jaya. Setelah interogasi, polisi mengantongi sejumlah fakta baru dan beberapa nama yang diduga menyembunyikan politikus Hanura itu saat menjadi buronan.

Dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Pertama, tentunya kita sudah lakukan interogasi dengan Miryam kami dapatkan beberapa informasi dari yang bersangkutan dan akan kami sampaikan ke KPK," ujar Argo saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017).

Kemudian, sambung Argo, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah soal orang yang ditunggu Miryam saat ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya