Jika Ahok Bebas, KAMMI Akan Lanjutkan Petisi Turunkan Jaksa Agung

Reni Lestari, Jurnalis
Senin 08 Mei 2017 14:00 WIB
Jaksa Agung, HM Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

 

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Irfan Ahmad Fauzi mengatakan, pihaknya akan meneruskan petisi turunkan jaksa agung, jika terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diputus dengan hukuman ringan. Sebelumnya KAMMI menggelar sebuah petisi online sebagai respon atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ahok.

"Kita kan bagaimana melanjukan langkah kemarin, kita menuntut pencopotan Jaksa Agung," kata Irfan kepada Okezone, Senin (8/5/2017).

Ia melanjutkan, jika sebelumnya hanya bergerak di ranah online, maka ke depan nanti akan digelar petisi yang langsung ditandatangani masyarakat. Irfan mengatakan petisi langsung ini sudah digelar di beberapa daerah, dan akan dilanjutkan ke tempat yang belum didatangi.

"Kita menyoroti kinerja JPU dan jaksa agung dalam hal ini yang memliki kewenangan untuk mengawal kasus ini. Kita kan baru bergerak di online dan di lapangan baru beberapa daerah yang turun untuk mengawal," ujar dia.

Sementara itu untuk berlangsugnya sidang pamungkas esok, Irfan mengaku akan ikut mengawal. Ia telah menyiapkan anggota untuk hadir di persidangan Ahok.

Namun, lanjut dia, hingga kini masih didiskusikan apakah KAMMI akan bergabung dengan massa aksi yang berdemonstrasi di luar atau ikut memantau langsung di ruang sidang.

"Sampai nanti malam masih digodok apakah demo di depan atau ikut memantau di dalam," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya