Jelang Vonis Ahok, Ini Pesan Habib Rizieq dari Tanah Suci Makkah

Badriyanto, Jurnalis
Senin 08 Mei 2017 17:06 WIB
foto: Okezone
Share :

"Beliau berharap hakim memvonis seadil-adilnya dengan memvonis hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 156a KHUP," ungkapnya.

Sekadar diketahui, buntut dari pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. JPU juga mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Pada sidang ke-18 JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dan menggugurkan Pasal 156a KHUP karena menganggap ucapan tak memenuhi unsur niat menodai agama.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya