"Beliau berharap hakim memvonis seadil-adilnya dengan memvonis hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 156a KHUP," ungkapnya.
Sekadar diketahui, buntut dari pernyataannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Ahok ditetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama. JPU juga mendakwa Ahok dengan Pasal 156 dan 156a KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Pada sidang ke-18 JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya itu, JPU menyatakan Ahok melanggar Pasal 156 KUHP dan menggugurkan Pasal 156a KHUP karena menganggap ucapan tak memenuhi unsur niat menodai agama.
(Awaludin)