PLN Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik

Rizka Diputra, Jurnalis
Senin 08 Mei 2017 14:29 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara (PLN) menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik per 1 Mei 2017. Penegasan ini disampaikan sekaligus menjawab keluhan warga di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung yang mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, tarif listrik rumah tangga mampu daya 900 Volt Ampere (VA) memang mengalami penyesuaian, yakni pengurangan subsidi listrik secara bertahap.

Namun, menurutnya, perlu ditekankan hanya untuk pelanggan mampu saja, sedangkan untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA sesuai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tetap diberikan subsidi yakni hanya dengan membayar tarif sebesar Rp605/kWh.

"Pemerintah telah menerapkan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran bagi golongan pelanggan rumah tangga daya 900 VA PT PLN (Persero) mulai 1 Januari 2017. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, bahwa dana subsidi yang disediakan Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tidak mampu," jelas Made dalam siaran persnya kepada Okezone di Jakarta, Senin (8/5/2017).

Berdasarkan hasil Rapat Kerja Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI pada 22 September 2016 lalu lanjut Made, telah disepakati penerapannya, bahwa subsidi listrik tidak diberikan bagi rumah tangga daya 900 VA yang ekonominya mampu.

Ia melanjutkan, bila mengacu pada Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 32/HUK/2016, hanya ada 4,1 juta rumah tangga rumah tangga miskin dan tidak mampu.

Terhadap 4,1 juta rumah tangga inilah kata dia, subsidi listrik diberikan melalui tarif bersubsidi. Sedangkan bagi rumah tangga daya 900 VA mampu lainnya, yaitu rumah tangga daya 900 VA yang tidak tercakup dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin tersebut, tidak lagi diberikan tarif bersubsidi.

Rumah tangga mampu daya 900 VA ini berjumlah sekitar 19 juta pelanggan. Sebagai konsekuensi tidak lagi diberikan subsidi, maka golongan tarif 900 VA masyarakat mampu ini akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, tahap pertama pada 1 Januari, tahap kedua 1 Maret, dan tahap terakhir 1 Mei 2017. Selanjutnya, mulai 1 Juli 2017, mengikuti mekanisme tariff adjustment.

Sedangkan rumah tangga 450 VA seluruhnya masih diberikan tarif bersubsidi. Pemerintah tetap memberikan subsidi pada UMKM, bisnis kecil, industri kecil dan peruntukan sosial.

Kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dibuat kata Made, agar pemberian subsidi listrik lebih terarah sehingga dapat mendukung pemerataan rasio elektrifikasi di Indonesia.

“Pelanggan rumah tangga yang disubsidi, yaitu seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA sejumlah 23 juta pelanggan ditambah pelanggan rumah tangga daya 900 VA miskin dan tidak mampu sebanyak 4,1 juta, sehingga total keseluruhan menjadi sekitar 27 juta pelanggan, jadi tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,” paparnya.

Dengan pelaksanaan Kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran ini, Pemerintah dapat menghemat anggaran sekitar Rp22 triliun pertahun. Dana penghematan ini sambungnya, diharapkan dapat digunakan untuk mempercepat pembangunan infratruktur listrik dan melayani 10 juta masyarakat yang belum menikmati listrik.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA ini lanjut Made, maka telah dibentuk Tim Penanganan Pengaduan Posko Pusat Dalam Rangka Pelaksanaan Subsidi Listrik Tepat Sasaran (Posko Pengaduan Pusat). Posko Pengaduan Pusat ini berkedudukan di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jalan HR Rasuna Said Blok X2, Kav 07 dan 08, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Posko Pengaduan Pusat bertugas untuk menindaklanjuti penanganan pengaduan masyarakat terkait penerapan subsidi listrik tepat sasaran rumah tangga 900 VA. Bagi masyarakat yang miskin dan tidak mampu, yang tidak mendapat subsidi listrik melalui tarif bersubsidi, dapat menyampaikan pengaduannya kepada Pemerintah," sebutnya.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga, masyarakat miskin dan tidak mampu diberikan hak untuk menyampaikan pengaduan terkait kepesertaan penerima subsidi listrik.

Pengaduan tersebut disalurkan melalui kantor Desa/Kelurahan dimana masyarakat tersebut tinggal. Formulir pengaduan telah disediakan di kantor Desa/Kelurahan untuk dapat diisi oleh masyarakat yang ingin mengadu. Oleh petugas Desa/Kelurahan, pengaduan tersebut akan direkap dan diteruskan ke tingkat kecamatan.

Kemudian oleh petugas kecamatan, yang kantornya telah memiliki fasilitas internet, akan diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat. Apabila tidak terdapat fasilitas internet di kecamatan tersebut, maka diteruskan ke tingkat Kabupaten/Kota, untuk dapat diteruskan secara online ke Posko Pengaduan Pusat. Untuk informasi pengaduan, masyarakat dapat mengakses website dengan alamat https://subsidi.djk.esdm.go.id/ melalui komputer maupun smartphone.

"Pada halaman website ini terdapat informasi-informasi terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran. Masyarakat juga dapat dengan mudah mengunduh formulir pengaduan dalam Portable Document Format (PDF)," terang dia.

Perlu diketahui bahwa akses untuk penyampaian pengaduan terbatas hanya bagi petugas kecamatan atau petugas kabupaten/kota yang diberikan login sebagai pengguna untuk menginput pengaduan. Namun demikian, masyarakat dapat mengakses formulir pengaduan dapat diunduh pada halaman website tersebut.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung mengeluhkan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) yang mereka harus bayarkan ke PT PLN setempat. Menurut warga setempat, kenaikan TDL itu dinilai sangat memberatkan.

"Kenaikan tarif listrik buat kami masyarakat kecil sangat berat dalam kondisi ekonomi yang sulit ini," kata Andreas, warga Desa Labuhan Ratu 2, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur.

Andreas mengklaim, kenaikan tarif listrik itu sudah dirasakannya dalam dua bulan terakhir ini. Ia mengaku harus membayar lebih mahal dari biasanya. "Saya biasanya habis Rp150 ribu setiap bulan untuk bayar listrik, tapi dua bulan ini naik Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu lebih harus saya bayarkan," keluhnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya