JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Putusan majelis hakim tersebut disambut baik oleh warga yang dulu melaporkan langsung kasus itu ke polisi.
Sekretaris Pemuda Muhammadiyah yang juga saksi pelapor kasus Ahok, Pedri Kasman, bersyukur atas vonis dua tahun penjara Ahok. Menurutnya, putusan itu membuktikan bahwa majelis hakim independen dalam mengeluarkan putusan.
"Kami bersukur dengan hukuman penjara yang diputuskan. Artinya majelis hakim berdiri pada posisi yang independen dan merdeka dan mendengarkan rasa keadilan masyarakat," kata Pedri di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama. Atas vonis hakim, Ahok melalui kuasa hukumnya menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pedri memberi dukungan kepada hakim dan jaksa untuk menghadapi banding yang diajukan Ahok. "Sebagai rakyat Indonesia yang cinta hukum, kami mendukung hakim dan JPU untuk menghadapi bandingnya Ahok," lanjut dia.
"Kepada seluruh rakyat Indonesia marilah kita bersyukur masih ada hakim yang mau mendengar suara rakyat, masih ada hakim yang takut kepada Tuhan, kita patut bersyukur negara kita masih hukum sebagai panglima," pungkas Pedri.
(Salman Mardira)