Divonis 2 Tahun Penjara, Pengamat: Sebagai Pembelajaran Ahok Jaga Lisan dan Tingkah Laku

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 09 Mei 2017 12:13 WIB
Ilustrasi sidang Ahok (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Pengamat Hukum Nicholay Apriliando menilai hukuman vonis dua tahun majelis hakim kepada Ahok sebagai pembelajaran agar menjaga lisan dan tingkah laku.

"Vonis dua tahun penjara ini, sebagai pembelajaran kepada terdakwa agar menjaga lisan dan tingkah laku," ujar Nicholay di INEWS, Selasa (9/5/2017).

Ia menambahkan, walaupun dibelakang Ahok banyak yang mendukung, tapi kalau sudah dipersidangan harus menghormati dan tidak bisa apa-apa.

Seperti diketahui, bermula saat Ahok berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengatakan jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah.

Pernyataan Ahok itupun menuai kontroversi, karena dianggap menistakan ayat suci Alquran dan ulama. Sementara Ahok berdalih, pernyataannya ditujukan pada elite politik jelang berlangsungnya Pilgub DKI Jakarta.

(Mufrod)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya