JAKARTA - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea mengkritik cuitan milik Todung Mulya Lubis terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepada terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Sudah banyak kasus di mana hakim memutus lebih dari yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU). Tidak ada larangan," kata Hotman di Jakarta, Rabu (10/5/2017).
Hotman pun mencontohkan kasus pembunuhan Angeline di Bali pada 2015. Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bukti bahwa vonis hakim bisa berbeda dengan yang diberikan JPU.
"Contoh kasus pembunuhan anak kecil di Bali, Angeline. Di mana JPU menuntut Agus hanya sembunyikan mayat. Hukumannya lebih ringan akan tetapi hakim memutus ikut membantu pembunuhan maka Agus dihukum lebih berat," paparnya.
Menurutnya, Todung tidak memahami praktik acara pidana. Selain itu Hotman menilai jika pengacara kondang itu kurang praktik sehingga tidak mengetahui hukum pidana.