BANDAR LAMPUNG - Mengaku bisa tarik emas gaib seberat 210 kilogram, dua orang penipu mendapatkan Rp20,5 juta dari korbannya di Kecamatan Kedondong, Pesawaran.
Kapolsek Kedondong Iptu Firdaus mengatakan, satu orang pelaku sudah ditangkap yakni Sarkim (35), Sedangkan satu orang pelaku lainnya, Abah (40) masih dalam pengejaran polisi.
"Kedua pelaku warga Kecamatan Kedondong, Pesawaran," katanya kepada wartawan, Sabtu (13/5/2017).
Firdaus mengatakan, penipuan itu terjadi pada Februari 2017 kemarin. Saat itu Sarkim mendatangi korban, Hambali (40) dan mengaku memunyai emas gaib seberat 210 kilogram di rumah korban.