JAKARTA – Indonesia Coruption Watch (ICW) menyangkan status bebas bersyarat yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Ini sangat disayangkan, apalagi remisi kepada Urip diberikan sebelum yang bersangkutan menjalankan 1/3 masa pidana, sebagaimana disyaratkan dalam pasal 34 PP 28/2006(tentang syarat dan tata cara pelaksaan hak warga binaan pemasyarakatan)," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Laola Easter kepada Okezone, Kamis (18/5/2017).
Oleh karena itu, Laola pun mepertanyakan dasar perhitungan dan pemberian pembebasan bersyarat oleh Kemenkumham kepada Jaksa Urip.
"Kemenkumham beragumen kalau Urip tidak diberlakukan PP 28/2006, jadi akan lebih baik kalau PP 99/2012 diberlakukan untuk semua napi korupsi agar fair dan tidak membingungkan publik juga," katanya.
Agar kejadian seperti Urip tidak terulang, ICW pun mendorong Kemekumham untuk mencabut surat edaran Menkumham bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang membatasi penerapan PP 99/2012. Dalam surat itu menyebutkan sejumlah syarat ketat pemberian remisi dan pembebasan pelaku pidana khusus seperti koruptor.
Sebab dalam surat edaran tersebut pembebasan bersyarat dapat diterapkan untuk putusan pidana yang inkracht setelah 12 November 2012.
"Makanya terapkan PP 99/2012 secara menyeluruh karena pengetatan syarat ada di sana," tukasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ektjahjana menyampaikan pemberian status bebas bersyarat kepada Urip sudah sesuai aturan. Pemberian remisi merujuk PP 28/2006.
"Dia dapat remisi melalui PP 28/200/ remisi itu menggelindung sesuai haknya. Kalau pakai PP 99/2012 dia (Urip) pasti terhambat," katanya.
Urip merupakan mantan jaksa di Kejaksaan Agung yang terjerat kasus suap dari Artalita Suyani senilai USD 660 ribu dalam perkara BLBI yang ditanganinya. Majelis hakim menyatakan Urip bersalah dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Dia bebas dari LP Sukamiskin Bandung, 12 Mei 2017. Dari total 20 tahun masa hukuman, dia baru menyelesaikan sembilan tahun masa hukuman.
(Rachmat Fahzry)