JAKARTA - Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Padahal, pria yang terjerat kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu seharusnya menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
Terkait hal itu, Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Sya'roni mengaku prihatin atas bebas bersyaratnya Urip yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
"Di antara pertimbangan majelis hakim pada waktu itu menjatuhkan hukuman berat kepada UTG karena statusnya sebagai penegak hukum. Hukuman berat dimaksudkan menimbulkan efek jera dan sekaligus agar tidak ditiru oleh aparat penegak hukum lainnya," kata Sya'roni kepada Okezone, Kamis (18/5/2017).
Semestinya, kata dia, pertimbangan ini pula yang harus dijadikan dasar untuk tidak mengobral pemberian remisi hingga lima tahun kepada Urip. Pasalnya, karena remisi inilah yang bersangkutan bisa menghirup udara bebas hanya dengan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun saja.
"Obral remisi hingga lima tahun, meskipun diklaim sudah memenuhi prosedur, tetap melukai rasa keadilan. Kemenkum HAM dituntut untuk menjelaskan ke publik rangkaian remisi yang sudah diterima oleh UTG. Penjelasan ini penting untuk menjawab kekecewaan publik atas bebasnya UTG," ujar dia.
Ia menambahkan, bebasnya Urip ini bisa juga dimaknai sebagai sinyal bahwa pemerintahan kurang sepenuh hati mendukung upaya pemberantasan korupsi. "Di satu sisi KPK sudah berjibaku menangkap koruptor, tetapi di sisi yang lain Kemenkum HAM tidak selektif dalam memberikan remisi," kata Sya'roni.
Sekadar diketahui, Urip diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada 4 September 2008. Urip terbukti menerima uang suap sebesar 660 ribu dollar AS dari Artalyta Suryani, orang dekat obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Kemudian, pada Jumat 12 Mei 2017, Ditjen Pas Kemenkum HAM memberikan status bebas bersyarat pada yang bersangkutan.
(Ranto Rajagukguk)