JAKARTA – Indonesia Coruption Watch (ICW) menyangkan status bebas bersyarat yang diberikan oleh Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan.
"Ini sangat disayangkan, apalagi remisi kepada Urip diberikan sebelum yang bersangkutan menjalankan 1/3 masa pidana, sebagaimana disyaratkan dalam pasal 34 PP 28/2006(tentang syarat dan tata cara pelaksaan hak warga binaan pemasyarakatan)," kata anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Laola Easter kepada Okezone, Kamis (18/5/2017).
Oleh karena itu, Laola pun mepertanyakan dasar perhitungan dan pemberian pembebasan bersyarat oleh Kemenkumham kepada Jaksa Urip.
"Kemenkumham beragumen kalau Urip tidak diberlakukan PP 28/2006, jadi akan lebih baik kalau PP 99/2012 diberlakukan untuk semua napi korupsi agar fair dan tidak membingungkan publik juga," katanya.
Agar kejadian seperti Urip tidak terulang, ICW pun mendorong Kemekumham untuk mencabut surat edaran Menkumham bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 yang membatasi penerapan PP 99/2012. Dalam surat itu menyebutkan sejumlah syarat ketat pemberian remisi dan pembebasan pelaku pidana khusus seperti koruptor.
Sebab dalam surat edaran tersebut pembebasan bersyarat dapat diterapkan untuk putusan pidana yang inkracht setelah 12 November 2012.