"Makanya terapkan PP 99/2012 secara menyeluruh karena pengetatan syarat ada di sana," tukasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ektjahjana menyampaikan pemberian status bebas bersyarat kepada Urip sudah sesuai aturan. Pemberian remisi merujuk PP 28/2006.
"Dia dapat remisi melalui PP 28/200/ remisi itu menggelindung sesuai haknya. Kalau pakai PP 99/2012 dia (Urip) pasti terhambat," katanya.
Urip merupakan mantan jaksa di Kejaksaan Agung yang terjerat kasus suap dari Artalita Suyani senilai USD 660 ribu dalam perkara BLBI yang ditanganinya. Majelis hakim menyatakan Urip bersalah dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Dia bebas dari LP Sukamiskin Bandung, 12 Mei 2017. Dari total 20 tahun masa hukuman, dia baru menyelesaikan sembilan tahun masa hukuman.
(Rachmat Fahzry)