YOGYAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan keputusan pemerintah dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memberikan status bebas bersyarat kepada mantan Jaksa di Kejaksaan Agung (Kejagung) Urip Tri Gunawan yang telah divonis pidana 20 tahun penjara terkait suap penanganan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Urip mendapat remisi, hingga tidak menjalani masa kurungan selama 20 tahun. Saat ini Urip sudah berstatus bebas bersyarat sehingga kurungan penjara dijalani sekira sembilan tahun (2008-2017).
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo Ekatjahjana, menyampaikan pemberian status bebas bersyarat itu sudah sesuai perundangan. Pemberian remisi untuk Urip menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006.
"Peraturan itu belum ada klausal soal justice collaburator," katanya pada wartawan saat meninjau Lapas Klas II A Wirogunan Kota Yogyakarta, Rabu (17/5/2017).
Sementara peraturan pemerintah yang mengatur justice collaburator adalah nomor 99 tahun 2011. Jika mengacu pada peraturan itu, pemberian status bebas bersyarat bagi Urip akan sulit terwujud.