"Dan yang pasti terkait dengan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi preseden yang tidak baik kedepan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersayarat," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 16 Mei 2017.
Meskipun terdapat aturan didalam Undang-Undang yang mengatur 2/3 masa tahanan, namun, kata Febri, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 terdapat kekhususan atau keseriusan untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil. Karena kalau kita baca Undang-Undang, 2/3 menjalani masa pidana tersebut adalah ketentuan yang minimal," jelasnya.
"Jadi tidak harus 2/3 menjalani masa pidana kemudian harus dibebaskan karena ada syarat-syarat yang lain, konsen-konsen lain yang perlu juga diperhatikan," imbuh Febri.
(Rachmat Fahzry)