"Dan yang pasti terkait dengan pembebasan bersyarat ini dapat menjadi preseden yang tidak baik kedepan kalau diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersayarat," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa 16 Mei 2017.
Meskipun terdapat aturan didalam Undang-Undang yang mengatur 2/3 masa tahanan, namun, kata Febri, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 99 terdapat kekhususan atau keseriusan untuk melakukan pemberantasan korupsi.
"Sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil. Karena kalau kita baca Undang-Undang, 2/3 menjalani masa pidana tersebut adalah ketentuan yang minimal," jelasnya.
"Jadi tidak harus 2/3 menjalani masa pidana kemudian harus dibebaskan karena ada syarat-syarat yang lain, konsen-konsen lain yang perlu juga diperhatikan," imbuh Febri.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.