"Dia dapat remisi melalui PP 28/2006, remisi itu mengelinding sesuai haknya. Kalau pakai PP 99/2011, dia (Urip) pasti terhambat (status bebas bersyarat)," jelasnya.
Widodo kembali menegaskan jika status bebas bersyarat yang diberikan pemerintah terhadap Urip sudah sesuai perundangan yang berlaku. Sebab, pemberian remisi mengacu pada PP No 28 tahun 2006 tersebut.
Urip yang merupakan mantan Jaksa di Kejaksaan Agung terjerat kasus suap. Dia menerima uang dari Atalita Suryani atas perkara yang ditanganinya. Majelis Hakim menyatakan Urip bersalah dan diganjar hukuman 20 tahun penjara.
Pemberian status bebas bersyarat ini disesalkan banyak pihak pegiat anti korupsi. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi juga kecewa atas pemberian status bebas bersyarat bagi Urip.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap pemberian status bebas bersyarat Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan sebagai preseden buruk kedepan terhadap penegakan hukum.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menganggap pemberian status bebas bersyarat Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terhadap mantan Jaksa Urip Tri Gunawan sebagai preseden buruk kedepan terhadap penegakan hukum.