BENGKULU - Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, bersaksi di sidang kasus dakwaan temuan narkoba di ruang kerjanya. Dirwan bersaksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu untuk lima terdakwa.
Kelima terdakwa adalah mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi Awaluddin, Khairul Dani mantan PNS BNNP, Ahmad Murat dari LSM, Darmawan Panani mantan PNS BNNP Bengkulu, Sarkawi anggota BNNP Bengkulu.
Sidang yang dipimpin Lendriati Janis dengan hakim anggota Zeni Jenal Mutaqin dan Maria SM Sitinjak, juga menghadirkan tersangka penjebakan peletakan narkoba di ruang kerja Dirwan yakni AKBP Herly Yudianto. Mantan Kepala Bidang Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu itu dihadirkan sebagai saksi.
Dirwan datang ke sidang mengenakan kemeja batik dan berpeci. Sebelum memberikan keterangan, Dirwan ditanyakan majelis hakim apakah mengenal lima terdakwa. Namun, dia hanya mengenal dua terdakwa yakni Reskan Effendi Awaluddin dan Ahmad Murat. Sedangkan Khairul Dani, Darmawan Panani dan Sarkawi tak dikenalnya.
''Saya tidak kenal tiga terdakwa,'' kata Dirwan dalam kesaksiannya, Kamis (18/5/2017).