Narkoba ditemukan di ruang kerja Dirwan pada Selasa 10 Mei 2016. Namun, Dirwan merasa barang itu sengaja diletakkan oknum tertentu untuk menjebaknya. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui ada barang haram tersebut di ruang kerjanya. ''Saya tidak tahu barang yang ditemukan itu,'' ujar Dirwan.
Saat penggeledahan di ruang kerja, kata Dirwan, dirinya tidak diperbolehkan masuk oleh AKBP Herly Yudianto yang saat itu menjabat Kabid Berantas BNNP. ''Saat penggeledahan, saya disuruh tunggu di luar,'' tegas Dirwan.
Sekira 36 menit berjalannya sidang, majelis hakim sempat menunjukkan kepada Dirwan narkoba yang ditemukan di ruang kerjanya tersebut. ''Saya tidak tahu, barang itu,'' kata Dirwan.
Di penghujung persidangan, ketua majelis hakim menanyakan kelima terdakwa tentang kesaksian Dirwan. Terdaka Reskan Effendi Awaludin menjawab tak keberatan. “Saya juga menjadi korban dalam lingkaran ini,'' kata mantan bupati Bengkulu Selatan itu. ''Saya minta maaf,'' sambungnya.
(Salman Mardira)