Segera Disidang, Patrialis Akbar Siap Buka-bukaan Kasusnya di Pengadilan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 24 Mei 2017 12:44 WIB
Patrialis Akbar. (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia disidang terkait perkara suap pemulusan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Usai diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, Patrialis mengaku sudah siap menghadapi sidang dakwaan tersebut. Dia pun berjanji akan buka-bukan terkait kasusnya tersebut di Pengadilan.

"Tentu saya mempersiapkan diri, sepenuh hati sesuai dengan fakta-fakta yang saya miliki itu. Itu yang paling penting (membuka fakta-fakta)," kata Patrialis di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2017).

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan tahap II berkas perkara Patrialis Akbar ke tahap penuntutan. Pelimpahan tersebut juga bersamaan dengan penyerahan berkas perkara perantara suap Patrialis Akbar, yakni, Kamaluddin.

"Hari ini, telah dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni untuk, PAK (Patrialis Akbar) dan KM (Kamaluddin)," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Mei 2017, kemarin.

Sekadar informasi, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Empat orang tersangka tersebut yakni Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut diduga telah kongkalikong untuk memuluskan judicial review atau uji materiil Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Terhadap Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny, penyidik KPK telah lebih dahulu menyerahkan berkas perkara penyidikannya ke tahap penuntutan pada, 18 Mei 2017.‎ Keduanya juga akan segera diadili dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya