Ditetapkan Tersangka Pornografi, Habib Rizieq Akan Gugat Praperadilan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Senin 29 Mei 2017 21:35 WIB
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menegaskan, akan melakukan langkah praperadilan terkait kliennya yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Menurutnya, konten pornografi yang dituduhkan masih diperdebatkan, sebab Firza sama sekali tidak mengkuinya, apalagi pelaku pengunggah chat dugaan mesum itu belum pernah diperiksa oleh kepolisian.

"Akan melakukan prapera‎dilan, karena ini melawan tirani penegakan hukum," ujar Kapitra di kawasan Tebet, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Kapitra menilai, kepolisian sengaja menjadikan Habib Rizieq tersangka bukan semata-mata untuk menegakan keadilan. Tetapi, kliennya dikriminalisasi dengan kasus yang tidak pernah dibuatnya.

"Memang Habib Rizieq sengaja dijadikan tersangka lalu ditahan," katanya.

Konten yang diperkarakan pada kliennya, sambung Kapitra, masih penuh perdebatan. Tak hanya itu, oknum yang menyebarkan percakapan tersebut juga tidak pernah diusut.

"Sehingga penegakan hukumnya sangat subjektif dan merampas hak dasar masyarakat," ujarnya.

Seperti diketahui, polisi resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus percakapan WhatsApp berkonten pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan, penetapan tersangka sudah berdasar bukti yang cukup. Kendati, pihaknya belum mau merinci bukti yang dikantongi penyidik.

Berbarengan dengan penetapan tersangka, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga melimpahkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi Jakarta. Firza diduga merupakan teman percakapan berkonten pornografi Rizieq.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor: LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus terkait dugaan penyebaran percakapan berkonten pornografi. Laporan itu awalnya dari screenshot percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq Syihab dan seorang wanita mengatasnamakan Firza Husein pada Minggu 29 Januari 2017.

Pelaporan itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya