BLORA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah, memvonis terdakwa Bambang Tri Mulyono dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian. Namun, pengarang buku "Jokowi Undercover" itu tak terima putusan hakim dan menyatakan banding.
Usai divonis di Pengadilan Negeri Blora, Bambang menyatakan banding. Sementara jaksa dari Kejari Blora, Hariyono, mengaku masih pikir-pikir. "Sesuai ketentuan Undang-Undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya, Senin (29/5/2017).
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Hendri Listiawan ditemui usai sidang mengakui, dirinya hanya mendampinginya hingga selesai persidangan. "Upaya banding nantinya, menjadi urusan Bambang untuk mencari penasihat hukum," ujarnya.
Dalam persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dan hakim anggota Dwi Ananda FW dan Rr Endang Dewi Nugraheni, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dafit Supriyanto didampingi Hariyono, wajah Bambang tampak tenang saat menyimak pembacaan vonis.
Ia divonis bersalah lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) secara berlanjut.
Tindakannya itu juga melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU nomor 8/1981.
"Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti saat membacakan vonis.