Kekayaan Didi Kaswall, Tersangka Penipuan Dana Iklan Rp22 Miliar Dapat Dijadikan Bukti di Persidangan

Muhammad Iqbal, Jurnalis
Kamis 01 Juni 2017 12:55 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

JAKARTA – Kasus penggelapan dana iklan yang dilakukan CEO PT Oki Mas kepada MNC Group sebesar Rp22 milliar kini tengah menunggu sidang. Dalam hal ini Didi Kaswall sebagai terduga bisa dilakukan pemblokiran rekening oleh pihak kepolisian.

Pakar hukum pidana dari Universitas Gajah Mada Muzzakir mengatakan bahwa penyitaan aset maupun pemblokiran aset Didi Kaswall guna mengetahui aliran dana yang digunakan terdakwa.

"Kalau uangnya masih di dalam rekening bisa diblokir dulu. Kemudian disita dan dikembalikan kepada yang memiliki (MNC Group)," terangnya pada Okezone, Kamis (1/6/2017).

Namun demikian proses pidana tetap berjalan hingga persidangan. "Nah, nanti uang yang diduga hasil dari penggelapan tersebut dijadikan barang bukti untuk persidangan," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui kasus ini bermula saat PT Oki Mas melakukan kontrak iklan dengan pihak MNC Group. Waktu itu, CEO PT Oki Mas Adrian Kusnadi melalui stafnya menyerahkan sebuah cek giro senilai Rp22 miliar, sebagai bentuk kesepakatan.

Namun saat pihak MNC ingin mencairkan cek tersebut diketahui cek tersebut merupakan cek kosong. Mengetahui hal itu kekecewaan muncul, pihak MNC kemudian mempolisikan Adrian ke Mapolres Jakarta Barat pada tahun 2013 lalu.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya