Kepala Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Tri Hernanda Reza mengungkapkan, sebenarnya TKI yang dipulangkan itu masuk ke Malaysia secara resmi dengan dokumen, namun tidak mengantongi izin bekerja.
“Mereka masuk dengan dokumen resmi seperti paspor, tetapi tidak ada permit kerja. Karena itu, pihak Imigrasi Kelas II Entikong ketat mengawasi pintu keberangkatan di PLBN Entikong," jelas Tri Hernanda Reza.
Jalur darat perbatasan RI-Malaysia sendiri sudah menjadi incaran calon TKI ilegal karena dianggap kurang pengawasan. Hal itu terbukti dengan digagalkanya keberangkatan 8 calon TKI ke Timur Tengah dari Entikong belum lama ini.
(Hantoro)