JAKARTA - Polri bersama Bank Indonesia (BI) bekerja sama untuk menindak money changer ilegal. Konon money changer ilegal ini banyak digunakan sebagai praktik kegiatan kriminal seperti narkotika, pencucian uang, perjudian, korupsi hingga pembiayaan terorisme.
"Kegiatan usaha penukaran valuta asing (money changer) ilegal ini rupanya cukup banyak. Nah kita sudah lakukan penindakan hampir 455," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai melaksanakan video conference dengan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo bersama jajaran hingga ke daerah di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 5 Juni 2017.
Money changer ilegal ini, kata Tito sudah banyak yang disegel oleh BI. Namun segel itu kembali dirusak dan kembali menjalankan usahanya. "Nah ini yang kita akan tegakkan hukum kepada mereka," katanya.
Sementara itu, Gubernur BI Agus Martowardojo menyatakan, ada sekira 783 money changer tidak berizin di Indonesia. "Kita sudah ingatkan dan pasang pengumuman agar mereka tertib," tuturnya.
Pihaknya sadar dan mengetahui bahwa kegiatan money changer tidak berizin ini bisa juga menyelenggarakan kegiatan extra ordinary crime seperti pencucian uang, kegiatan korupsi, narkoba sampai pembiayaan terorisme. "Yang terakhir begitu banyak penyelundupan barang ke Indonesia itu pembayarannya melalui money changer tak berizin. Jadi kita akan tertibkan supaya ekonomi di Indonesia terjaga kesehatan dan stabilitas sistem keuangannya," tuturnya.
(Ranto Rajagukguk)