"Pelaku ini sudah melakukan peretasan sebanyak 100 kali, termasuk situs dari Kejaksaan Agung juga pada beberapa waktu lalu," ujarnya.
Himawan menambahkan, bahwa pelaku mempelajari cara meretas secara otodidak dari internet. AS juga diketahui mahir meretas sejak bekerja menjadi penjaga internet sejak 2013 lalu.
"Banyak situs yang telah di-hack, kita akan telusuri lagi situs-situs apa saja yang sudah di hack," ujarnya.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti yaitu berupa KTP, Modem, Notebook dan juga beberapa handphone. Pelaku dikenakan Pasal 50 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp600 juta.
(Rachmat Fahzry)