Sementara Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polisi Brigjen Rikwanto mengatakan, surat perintah tersebut merupakan bagian dari draf administrasi untuk perintah pengamanan. Tapi belum berlaku.
"Yang beredar itu draf di bagian admistrasi. Kalau memang kapan dia kembali, kapan dia pulang, kita sudah punya rencana siap mengantisipasi. Namun itu surat itu draf saja. Jadi belum ada diberlakukan dan belum berlaku," kata Rikwanto saat dikonfirmasi Okezone, Sabtu (10/6/2017).
Rikwanto mengaku belum mendapat kabar kapan kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia. Namun, dalam salinan surat perintah yang beredar tersebut, berdasarkan perkiraan Satuan Intelijen Polresta Bandara Soetta, Rizieq pulang pada 1 Juli 2017.
"Itu juga belum ada kepastian. Belum ada sumber informasi yang menyatakan kapan HR akan kembali ke Indonesia. Belum ada info yang bisa dipegang," pungkasnya.
(Salman Mardira)