JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono di Rutan Polda Metro Jaya. Bos PT Garam itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyimpangan impor garam dan distribusi garam industri sebesar 75 ribu ton.
Dirtipideksus Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka diduga melakukan penyimpangan importasi dengan mengubah surat untuk impor garam produksi menjadi konsumsi. Perbuatan pelaku tersebut lantaran ingin menghindari pajak biaya cukai sebesar 10 persen.
"Total kerugian awal negara itu sudah sebesar Rp3,5 miliar," kata Agung di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (11/6/2017).
Agung melanjutkan, pihaknya telah meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk menghitung seluruh kerugian negara lantaran praktik nakal penyimpangan izin importir garam tersebut.
Selain itu, penyidik telah menyita sebanyak 400 ton dari 1.000 ton garam yang sudah dikemas dan siap dijual kepada masyarakat. "Dan kita sudah melihat PT Garam sudah menerima uang hasil penjualan Rp71 miliar dan nanti akan kita dalami lagi," ujar Agung.