JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh pada Senin (12/6) siang.
"Hari ini MK akan memutus perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gayo Lues," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Senin (12/6/2017).
Sidang pleno pengucapan putusan ini digelar setelah MK mendengarkan laporan hasil pemungutan suara ulang (PSU) dari KIP Gayo Lues dan Bawaslu.
Sebelumnya dalam putusan sela pada Rabu (26/4), MK memerintahkan (PSU) pada lima TPS di Kabupaten Gayo Lues.
Adapun lima TPS yang diperintahkan untuk PSU yakni TPS 3 Kampung Kerukunan Kutapanjang, TPS 1 Kampung Rikit Dekat, TPS 1 Kampung Tungel Baru, TPS 1 Kampung Bemem Buntul Pegayon, dan TPS 3 Penampaan Toa.
Menurut MK, fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pencoblosan ganda di lima TPS tersebut. Fakta tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Provinsi Aceh.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang melakukan pencoblosan ganda di lima TPS tersebut.
Meskipun tidak ada rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU dan para pelaku pencoblosan ganda telah dihukum, MK menegaskan tetap terjadi pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016.
(Rizka Diputra)