MK Bacakan Putusan Sengketa Pilkada Gayo Lues Hari Ini

, Jurnalis
Senin 12 Juni 2017 11:07 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Menurut MK, fakta persidangan telah membuktikan secara sah dan meyakinkan adanya pencoblosan ganda di lima TPS tersebut. Fakta tersebut diperkuat dengan adanya bukti surat berupa salinan putusan Pengadilan Negeri Blangkejeren Provinsi Aceh.

Putusan tersebut menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada enam orang yang melakukan pencoblosan ganda di lima TPS tersebut.

Meskipun tidak ada rekomendasi Panwaslih Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan PSU dan para pelaku pencoblosan ganda telah dihukum, MK menegaskan tetap terjadi pelanggaran Pasal 112 ayat (2) huruf d UU 10/2016.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya