JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo mengirimkan perwakilan ke persidangan kasus suami memenjarakan istri di Pengadilan Negeri Surabaya dengan terdakwa Trisulowati alias Chin Chin yang akan digelar Rabu 12 Juni pukul 12.00 WIB.
Selain presiden, ada 32 orang pejabat lainnya yang diminta Hotman untuk mengirimkan perwakilan, di antaranya Wapres Jusuf Kalla, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Loaly, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Walikota Surabaya Risma, dan pejabat kepolisian lainnya.
"Agenda sidang mendengarkan keterangan terdakwa, yakni ibu Chin Chin yang dipenjarakan oleh suaminya sendiri. Kami memohon agar bapak dan ibu berkenan mengirimkan perwakilan/utusan untuk menghadiri persidangan dengan acara," tulis Hotman Paris dalam keterangan resminya, Senin (12/6/2017).
Dia sengaja meminta pejabat negara maupun kepolisian untuk menyaksikan persidangan, karena menurutnya, Chin Chin yang merupakan kliennya, dikriminalisasi dalam kasus itu. Hotman menilai oknum aparat di daerah berbuat semena-semana karena kurangnya pengawasan dari pusat.
"Tindakan oknum JPU dan atasannya yang mengutip isi BAP dari pelapor secara bulat-bulat tanpa dituangkan ke dalam surat dakwaan, tanpa pernah menanyakan atau mengklarifikasi isi dari BAP pelapor kepada terdakwa. Surat dakwaan juga tanpa didukung oleh BAP yang cukup," tegas Hotman.
Selain persoalan BAP dan surat dakwaan, keganjilan lainnya yakni Chin Chin dituding mencuri dan menggelapkan arsip perusahaan yang dirintisnya bersama pelapor (suaminya). Padahal, kata Hotman, arsip tersebut sisa dokumen hasil jerih payah Chin Chin untuk hasilkan ratusan miliar rupiah yang masuk ke rekening suaminya.
"Istri penghasil ratusan miliar rupiah untuk suami. Istri mau cerai, dipenjarakan karena laporan Suami. Oknum aparat membujuk istri dan para saksi agar gugatan cerai dari istri dicabut dengan janji apabila gugatan cerai dicabut maka pelapor akan mencabut laporannya. Karena Istri menolak, maka istri tersebut dipenjara kurang lebih 1,5 bulan dan hanya dalam waktu 3 hari kerja, berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh oknum JPU," terangnya.
(Risna Nur Rahayu)