JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Raden Brotoseno dijatuhkan vonis selama lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 Juta subsider tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suami dari Angelina Sondakh itu terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni terlibat dalam perkara suap cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
"Menyatakan bahwa Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Adapun pertimbangan yang memberatkan Brotoseno lantaran perbuatannya tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap baik selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman pidana, dan mempunyai tanggungan keluarga serta tidak menikmati uang yang dikorupsi.
Hakim Baslin mempertimbangkan, terdakwa Brotoseno telah mengembalikan uang senilai Rp1.750 miliar dari uang hasil korupsinya ke Propam Mabes Polri. Sehingga, hakim menganggap Brotoseno tidak menikmati uang tersebut.
"Majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan apa yang timbul dalam masyarakat dari perbuatan terdakwa, tapi juga perbuatan terdakwa yang telah mengembalikan uang seluruh uang yang diterimanya sebesar Rp1,750 miliar kepada tim propaminal dan propam," ujarnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Brotoseno selaku mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
Brotoseno didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar secara bertahap dari dua pihak swasta yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman terkait korupsi cetak sawah.
(Arief Setyadi )