Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Penyidik KPK Brotoseno Ternyata Telah Bebas dari Februari

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Rabu, 02 September 2020 |12:22 WIB
Mantan Penyidik KPK Brotoseno Ternyata Telah Bebas dari Februari
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Raden Brotoseno telah bebas bersyarat pada bulan Februari lalu. Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti saat dikonfirmasi.

(Baca juga: Korupsi Cetak Sawah, Eks Penyidik KPK Brotoseno Divonis 5 Tahun Penjara)

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 cberdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp 300.000.000,- subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," ujar Rika saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).

Brotoseno kata dia telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," jelasnya.

Raden Brotoseno bin R. Bambang Prijo Sudibjo merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Cipinang atas kasus korupsi atau melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

"Yang bersangkutan ditahan sejak 18 November 2018 yang kemudian divonis pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 300.000.000,- subsider 3 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan surat putusan nomor 26/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST tertanggal 14 Juni 2017," tutup Rika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement